Atur Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Madiun, Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 44

Di Rumah Makan Icha Orient Tarsan, Caruban, Selasa (9/11) berlangsung Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 44 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun. Sosialisasi yang diikuti 58 orang dari perusahaan dan perwakilan OPD ini dibuka oleh Wabup Madiun, H. Hari Wuryanto.

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun kepada KPH Saradan, PT. Digjaya Mulia Abadi, PT. Inka Multi Solusi dan Global Way Indonesia atas peran aktif dan kepeduliannya mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan serta penerapan tertib administrasi dan iuran, dan santunan kematian 42 juta rupiah kepada Alm. Hasono yang merupakan tenaga harian Lepas Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UMKM Kabupaten Madiun.

Sambutan Bupati yang dibacakan Wabup menjelaskan, selain berpedoman pada Pergub Jatim Nomor 35 Tahun 2021, Kabupaten Madiun juga mengeluarkan Perbup Madiun Nomor 44 ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Madiun. Selain itu,untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Madiun baik pengawai non ASN, pengawai BUMD, serta lembaga dan perusahaan.