Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS (PTPS) serta sinergitas stakeholder dalam menyukseskan Pemilu 2024. Kegiatan yang digelar di Kota Madiun, Selasa (19/12/2023) ini menghadirkan Forkopimda, tokoh masyarakat, lintas agama, dan organisasi kemasyarakatan. Sebanyak 2.253 orang akan direkrut menjadi Pengawas TPS (PTPS) yang tersebar di 206 desa dan kelurahan se-Kabupaten Madiun. Hal tersebut bersesuaian dengan jumlah TPS di Kabupaten Madiun.
Penjabat (Pj.) Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto menjelaskan pembentukan Pengawas TPS ini sangat penting. Karena menurutnya, melalui pengawas-pengawas Pemilu inilah akan tercipta Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.”Tentunya kesuksesan Pemilu berawal dari pengawas-pengawas Pemilu, inilah yang harus diberikan pembekalan bagaimana menegakkan pengawasan dalam menciptakan Pemilu yang jujur dan adil sesuai harapan kita semua,” jelas Tontro usai kegiatan. Dirinya berharap dalam perekrutan Pengawas TPS (PTPS) nantinya diberikan pembekalan yang matang. Utamanya terkait antisipasi kecurangan-kecurangan dalam Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo mengungkapkan proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan Pemilu. Widodo sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun tersebut menambahkan, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi. “Waktu yang kita miliki memang terbatas, tapi ini menjadi sebuah tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” tegas dia.
Pengawas TPS sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS. Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.