Baznas Kabupaten Madiun Beri Edukasi Menajemen Pengelolaan Zakat pada Pelajar Madarasah se Kabupaten Madiun

Pembayaran dan penerimaan zakat yang sah telah diatur dalam syariat Islam. Untuk itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Madium berkolaborasi dengan Ikatan Pelajar Nahdlatul ulama (IPNU) memberikan edukasi tentang optimalisasi pelajar dalam mengelola zakat di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun, Kamis (7/3/2024).

Ketua IPNU Kabupaten Madiun Abdul Halim, mengatakan bahwa para pelajar selama ini dilibatkan dalam pengelolaan zakat di sekolah, namun legal formalnya masih banyak yang belum paham. “Syarat sebuah Amil harus disahkan oleh seorang imam, maka kita sosialisasikan jalan keluarnya,” kata Abdul. Selain itu Ketua Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Khairunisa menambahkan bahwa para pelajar perlu diberikan materi tentang aturan penerimaan zakat, ada golongan yang perlu diperhatikan supaya penyalurannya bisa tepat. “Kami bersinergi dengan Kementrian Agama maupun Baznas, “imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Baznas Kabupaten Madiun, Mabrur Syafiq, menjelaskan untuk melegalkan Amil Zakat sekolahan bisa mendaftar Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ke Baznas.”Para siswa SMP dan SMA kami ajak untuk menjadi orang yang bermanfaat. UPZ adalah kepanjangan tangan dari Baznas, maka tempat kemanfaatan ada di sana”, jelasnya. Adapun besaran zakat fitrah tahun 2024 telah dimusyawarahkan bersama pihak terkait dan diputuskan sebesar Rp 45.000 atau jika beras sebanyak tiga kilo gram per orang.