Bupati Madiun Buka Diklat Pemeriksa dan Jurusita Pajak Daerah

 

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pemeriksa dan Jurusita Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun tahun 2022 bekerjasama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN di Gedung Diklat, Senin (10/10).

 

Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati Madiun, mengatakan agar diklat tersebut tidak hanya berbicara tentang technical skill semata. Dirinya tidak ingin nantinya malah ada istilah menakuti masalah dalam proses kewajiban pajak.”Juru sita ada tetapi tidak sampai melakukan. Tehcnical skill ini harus dikuasai namun social skill juga harus tetap dimiliki,” ujar Kaji Mbing dalam mengawali sambutannya. Dirinya menyadari jika pemeriksa pajak dan jurusita pajak ini merupakan tuntutan akan pentingnya fungsi dan keberadaannya dalam mengamankan penerimaan daerah. Terlebih saat ini penerimaan daerah diperlukan karena pemerintah sedang giat-giatnya membangun. Untuk itu, Kaji Mbing juga menekankan tujuan bernegara dan memberikan motivasi kepada para peserta Diklat agar menata niat dalam melaksanakan tugas nantinya dan terjun kepada masyarakat langsung.

 

Sementara itu, Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto mengatakan jika Diklat tersebut merupakan diklat yang sangat penting. Menurutnya, pemerintah daerah hanya akan bisa berjalan dengan baik jika memiliki sumber pendanaan yang kuat.”Sumber pendanaan yang diharapkan yang paling utama adalah Pendapatan Asli Daerah yang tentu unsur utamanya adalah pajak daerah,” ujar Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto.

 

Para peserta sendiri nantinya akan diberikan pelatihan oleh para narasumber dari PKN STAN selama 7 hari kedepan. Rahmadi juga mengatakan jika pendidikan dan pelatihan (Diklat) tersebut tidak dipasarkan secara massif tergantung keseriusan daerah. Dirinya juga mengungkapkan ketertarikan terkait KPBU APJ yang sedang digagas oleh Bupati Madiun sebagai penelitian.

 

Sebagai informasi, Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan Pelaksana Eksekusi dari putusan yang sama kedudukannya dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.