Bupati Madiun Dukung Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Madiun

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, mendukung adanya langkah DPRD Kabupaten Madiun yang telah menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Daerah Secara Elektronik.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (18/11). Bupati menuturkan berterima kasih atas adanya usulan Raperda tersebut. Dirinya berharap kedepan semakin ditingkatkan lagi baik kualitas maupun kuantitas.

Bupati menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya :
1. Dalam pembentukan Peraturan Daerah diharapkan teknik penyusunan tetap mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Undang – Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 15 tahun 2019 Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, baik penggunaan dasar hukum maupun materi pokok yang diatur dalam batang tubuh agar disusun secara singkat, jelas, dan mudah dipahami serta sistematis, agar dalam implementasi dan pelaksanaan nya tidak mengalami kesulitan/hambatan.

2. Pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut pada tingkat Pansus nantinya perlu adanya pengkajian secara teknis dan mendalam sehingga dalam materi yang diatur tidak lepas atau bertentangan dengan hierarki Perundang-undangan yang telah ada, lebih-lebih bilamana Rancangan Peraturan Daerah tersebut mengandung muatan/kearifan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Madiun didampingi oleh Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto. Sementara itu, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder di lingkup Kabupaten Madiun juga mengikuti jalannya persidangan secara daring.(*)