BUPATI PANTAU LANGSUNG OPERASI YUSTISI

Bupati Madiun, bersama unsur Forkopimda turun langsung memantau pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan COVID – 19 yang digelar di Taman Kota Caruban, Rabu siang (16/5). Tanpa menghiraukan teriknya matahari, pucuk pimpinan Pemkab Madiun itu terlihat dengan seksama memantau perlengkapan di posko operasi yustisi.

Operasi yustisi yang diselenggarakan Polres, Pemkab Madiun dan Kejari Madiun ini setidaknya menindak 18 pelanggar lantaran mereka tidak memakai masker. Menariknya, pelanggar langsung disidang di tempat. Seperti Eko yang tidak mengenakan masker, wajib membayar denda sebesar Rp. 50 ribu, bagi yang tidak mampu membayar denda, wajib menjalankan sanksi sosial berupa menyapu taman atau menyemprot cairan disinfektan.

Ditemui di sela-sela operasi yustisi, Bupati mengatakan, dengan terjaringnya 18 pelanggar itu dinilainya masih sedikit. Hal itu menandakan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Kab. Madiun melaksanakan protokol kesehatan. Untuk itu, operasi yustisi ini akan terus dilakukan dengan harapan tingkat kedisiplinan masyarakat semakin meningkat.


Menyangkut sanksi, kata Bupati, tentunya diputuskan oleh hakim. Makanya dalam operasi ini tidak saja pesepeda motor yang melanggar yang dihentikan, namun pengendara mobil yang tidak mengenakan masker juga dihentikan dan disidang.  “Saya juga perintahkan dan sering katakan agar seluruh ASN di Pemkab Madiun wajib memakai masker. Atau siapapun dari luar yang masuk Kabupaten Madiun harus mengenakan masker,” tegas Bupati.

Kegiatan ini selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kata Bupati sekaligus menegakan Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 tahun 2020 dan peraturan dari pusat tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID – 19.