Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Kembali Sosialisasikan Peraturan Cukai dan Rokok Ilegal

Suksesnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Madiun, salah satunya juga didukung dengan pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCBT). Sesuai regulasi, DBHCHT diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat 50%, lalu 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Madiun, Suhardi, di hadapan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) saat Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Cukai dan Rokok Ilegal di ruang rapat Kecamatan Saradan, Kamis (18/11).

Mengingat Dana Bagi Hasil Cukai sangat dibutuhkan pemerintahan untuk pembangunan, Suhardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari transaksi jual beli rokok ilegal ataupun mengkonsusmsinya. Masyarakat justru harus segera melaporkan kepada petugas Bea Cukai jika mengetahui adanya pelanggaran cukai. “50% dana cukai dipergunakan untuk petani tembakau dan pekerja rokok, salah satunya untuk dana BLT untuk kesejahteraan mereka” jelasnya.
 
Suhardi menerangkan, karena pendapatan Dana Cukai Tembakau ini berasal dari petani tembakau, maka penyampaian aspirasi masyarakat dinilai sangat penting. “Sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun melalui dinas terkait, mengenai keluhan para petani tembakau”, imbaunya.


 
Sementara itu Inspektur, Agus Budi Wahyono, menjelaskan tentang potensi terjadinya pidana bagi penjual dan pengedar rokok ilegal.  Adapun ciri ciri rokok ilegal di antaranya, tidak terdapat pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
 
Mengacu kepada UU RI nomor 39 tahun 2007 pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
 
Pun demikian Pasal 56 yang berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Srihananto Bawono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih masif. “Untuk itu perlu adanya pemahaman bagi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi seperti yang dilakukan pemerintah Kabupaten Madiun ini”, ujarnya.