Edaran Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur Tahun Baru 2021

Meningkatnya tren persebaran COVID-19 di Kabupaten Madiun mendorong Bupati Madiun untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru. SE ini terkait antisipasi penyebaran Virus Corona pada libur tahun baru 2021. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 27 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Unduh SE di bawah ini:

Edaran Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur Tahun Baru 2021