Enam Fraksi DPRD Kabupaten Madiun Sampaikan Pandangan Umum Kepada Bupati Madiun

MADIUN – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Non APBD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (18/11). Dua Raperda tersebut yakni Rancangan Peraturan Dearah Kabupaten Madiun tentang Penyelenggaraan Proyek Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Kabupaten Madiun dan Rancangan Peraturan Dearah Kabupaten Madiun tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami hadir didampingi Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto. Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Mujono. Adapaun perwakilan masing-masing fraksi dalam penyampaian pemandangan umum tersebut dimulai dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera yang diwakili oleh Suwadi. Dirinya mengapresiasiasi langkah Pemkab Madiun dalam dua Raperda yang diusulkan, menurutnya hal tersebut merupakan satu langkah yang bagus dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Rudy Triswahono. Dirinya menuturkan revisi perda tentang Retribusi Jasa Umum harus segera diwujudkan. Ketiga, Fraksi Kebangkitan Bangsa yang diwakili oleh Lina Nurjannah. Dirinya meminta kejelasan terkait bentuk kerjasama yang akan dilakukan oleh Pemkab Madiun.

Keempat, pandangan umum disampaikan oleh Fraksi Demokrat Persatuan yang diwakili oleh Endang Puji Lestari. Dirinya menjelaskan sangat mendukung langkah Pemkab Madiun dalam mengambil langkah untuk pengadaan alat penerangan jalan. Kemudian, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh Endang Srimulyani. Dirinya menyarankan agar Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah memiliki bentuk kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan.

Terakhir pandangan umum disampaikan oleh Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Lely Hardyarini. Dirinya menyampaikan alat penerangan jalan yang memadai merupakan sebagai bentuk pelayanan publik serta keamanan pengguna jalan. Sehingga hal tersebut merupakan satu apresiasi eksekutif dalam melayani masyarakat.