KEJARI KABUPATEN MADIUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERIODE JANUARI-AGUSTUS 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun selaku jaksa eksekutor perkara Tindak Pidana melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti dimaksud diantaranya sabu-sabu, pil dobel L, dan barang bukti jenis lainnya. Bupati Madiun beserta jajaran pejabat Forkopimda turut menyaksikan pemusnahan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (23/9).

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo menerangkan bahwa perkara tertinggi pertama yang dipersidangkan di Kabupaten Madiun adalah narkotika. Terdapat 12 perkara dengan barang bukti sabu-sabu sejumlah total 13,17 gram. Dalam hal ini, putusan tertinggi mencapai 8 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah dengan barang bukti sabu-sabu 1,64 gram. Kedua, kasus di bidang obat-obatan dengan 11 perkara dan barang bukti 365 butir pil dobel L. Ketiga, perjudian atau togel yang mencapai 9 perkara. Keempat, status kehutanan atau kayu sejumlah 4 perkara. Kemudian perkara lain-lain seperti penganiayaan, pencurian, IT, Lingkungan Hidup, dan perlindungan anak sebanyak 6 perkara. “Total ada 42 orang terdakwa yang diputus sejak Januari hingga Agustus 2020”, lanjut Agung.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Madiun menjelaskan bahwa Forkopimda termasuk Kejari dan Polri akan terus beriringan dalam pemberantasan narkotika. “Narkotika dapat merugikan tubuh dan uang, sama sekali tidak ada manfaatnya. Jangan coba bermain-main dengan narkotika, apalagi Kapolres Madiun yang baru, Bagoes Wibisono, punya latarbelakang dalam memberantas narkotika”, ujarnya memperingatkan.

Perlu diketahui terdapat 3 jenis barang bukti dalam pengadilan, yaitu barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak, barang bukti bernilai ekonomis yang dirampas untuk negara, dan barang bukti tidak bernilai ekonomis dan membahayakan yang harus dimusnahkan. Setelah persidangan, jaksa eksekutor wajib memusnahkan barang bukti perkara yang membahayakan tersebut.