Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Mulai Dari Narkotika Hingga Handphone

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (15/12). Adapun barang yang dimusnahkan adalah 24 handphone berbagai merek, narkotika 28.942 pil Double L, sabu-sabu 57,48 gram, serta timbangan elektronik sebanyak 6 buah.

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, hadir dalam kesempatan tersebut. Dirinya menuturkan bahwa kita harus menyadari bahwa tindak pidana umum yang ada memang harus dilakukan tindakan mulai preventif hingga penindakan. Dirinya juga berterimakasih kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan ini merupakan tugas pemerintah sehingga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga bisa lepas dari berbagai hal yang kurang baik ini.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti mengatakan kejaksaan diberikan tugas untuk menjalankan hasil putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri. “Barang bukti tersebut memiliki proses perjalanan panjang dan memerlukan waktu yang berbeda sebelum akan dimusnahkan ini,” ujar Nanik.

Untuk itulah, lanjutnya mulai tahun 2019 diadakannya Kasi barang bukti dan barang rampasan yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus. “Ada sebanyak 43 perkara yang terhitung mulai bulan Mei hingga November 2021,” jelasnya.

Dari 43 perkara tersebut, adapun rinciannya adalah 24 perkara narkotika, 7 perkara pencabulan, 6 perkara perjudian, 4 permata pencurian, 2 perkara penganiayaan.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh Bupati Madiun dengan didampingi oleh Kepala Kejari Kabupaten Madiun serta tamu undangan lainnya.