Kelompok Informasi Masyarakat Kecamatan Pilangkenceng Ikuti Sosialisasi Penegakan Hukum Cukai dan Rokok Ilegal

30 anggota Kelompok Informasi Masyarakat di Kecamatan Pilangkenceng mengikuti Sosialisasi Penegakan Hukum Cukai dan Rokok Ilegal, Selasa (9/11). Sosialisasi ini digelar di pendopo Kecamatan Pilangkenceng dengan narasumber Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Kasi Pelayanan Kepabeanan, Cukai, dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Madiun, serta Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Kabupaten Madiun.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sudjiono, dalam paparannya menjelaskan bahwa saat ini masih ada peredaran rokok ilegal. Pelanggaran tersebut salah satunya karena produsen ingin mendapat keuntungan lebih tinggi dan konsumen ingin mendapat harga yang lebih murah. Bentuk pelanggaran itu termasuk penggunaan pita cukai polos palsu, bekas, dan berbeda, serta salah peruntukan. “Karena itu, kami menggelar sosialisasi untuk menyampaikan aturan terkait cukai kepada masyarakat, agar paham dan tidak ada yang melanggar”, ujar Sudjiono.

Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai menerangkan tata cara identifikasi pita cukai. Pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, cek keaslian pita cukai, lalu cek apakah pita cukai tersebut baru atau bekas. Kemudian cek kode personalisasi, kesesuaian peruntukan, jenis rokok, dan jumlah batang. Cara identifikasi ini perlu diketahui masyarakat, sebab dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, namun juga produsen dan negara. “Apabila menemui pelanggaran di bidang cukai, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat”, ujar Humas Bea Cukai Madiun.

Sudjiono berharap, setelah memahami materi sosialisasi kali ini masyarakat dapat saling mengingatkan dan menginformasikan. “Saat ini Pemkab Madiun juga sudah membentuk Satgas Pelanggaran Cukai, jadi monitoring akan terus dilakukan di lapangan”, tutupnya.