Pemkab Madiun Gelar FGD untuk Menyinkronkan Data Dana Transfer Ke Daerah Tahun 2025

 

Dalam upaya untuk memastikan konsistensi dan akurasi perhitungan dana transfer ke daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk menyinkronkan data indikator dana transfer ke daerah untuk tahun 2025. Acara tersebut digelar di Hotel Redtop Jakarta pada Selasa dan Rabu (5-6/03/2024).

Hadir dalam FGD tersebut Penjabat (PJ) Bupati Madiun, Ir. H. Tontro Pahlawanto, Penjabat (PJ) Sekda Kabupaten Madiun, Sodiq Heri Purnomo, Asisten Administrasi Umum, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Madiun baik yang hadir secara langsung maupun virtual. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) Dr. H. Agus Fatoni, M.Si. Selain itu, juga terdapat narasumber dari Tim Data Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data (PIAK), Tim Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Tim Data Badan Pusat Statistik (BPS), dan Tim Data Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah KEMENDAGRI, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kabupaten Madiun yang telah melakukan komunikasi sejak awal tahun. “Ini awal yang sangat baik jadi jangan telat, kalau telat ya sudah tidak ada gunanya. Kita dalam bekerja itu ada dua hal yang kita pertimbangkan, antara Kesempurnaan dengan Waktu, datanya sebagus Apapun kalau waktunya lewat nggak ada gunanya. Maka ada berbatas waktu, maka hari ini, ini sangat bagus sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Suntoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyinkronkan data dana transfer ke daerah untuk tahun 2025, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Tujuan sinkronisasi ini data dari masing-masing OPD disinergikan dengan data yang ada di kementerian lembaga. Kalau data-data ini sudah disesuaikan, nanti untuk penghitungan dana transfer ke daerah DAU maupun DBH tahun 2025 sesuai dengan data yang ada. Harapannya untuk DAU tahun 2025 ini bisa meningkat,” ungkapnya.

FGD yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dimulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB melibatkan sejumlah Kepala OPD dari Kabupaten Madiun dalam diskusi dengan narasumber. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun dalam memastikan penggunaan dana transfer ke daerah dilakukan secara efisien dan transparan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui,Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Sementara Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.