Pemkab Madiun Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai

Pemkab Madiun melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun melangsungkan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan di Pendopo Ronggo Djoemeno, Kamis (4/10). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Penyidik PNS, dan Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Kegiatan yang termasuk dalam bidang penegakan hukum ini menghadirkan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, serta perwakilan Polres Madiun untuk menjadi pembicara dengan dipandu moderator Sri Rahayu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sudjijono, mengatakan bahwa Peraturan Cukai dikupas tuntas dari berbagai kacamata agar peserta dapat memahami materi dengan baik, sehingga dapat turut mensosialisasikan kepada masyarakat.

Perlu diketahui, cukai merupakan salah satu pemasukan negara dan sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan mendukung program kesehatan. Karenanya, Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Madiun memiliki tanggung jawab untuk saling mendukung dalam hal optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang cukai maupun konsekuensi dari hal tersebut. Bea Cukai Madiun mengaku siap bekerjasama dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok yang bisa disinergikan dan sifatnya sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat luas.

Beberapa saat lalu, Satgas Cukai Kabupaten Madiun telah melakukan Operasi Peredaran Rokok Ilegal di sjeumlah wilayah Kabupaten Madiun. Terjalinnya sinergi antar pihak dalam pemberantasan rokok ilegal ini juga menjadi hal penting dalam mengoptimalkan penerimaaan cukai.