Pemkab Madiun Gencar Sosialisasikan Peraturan Perundangan di Bidang Cukai

Pemkab Madiun kian gencar melaksanakan edukasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai untuk berbagai kalangan masyarakat. Tidak bergerak sendiri, Pemkab Madiun juga menggandeng Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk melaksanakan sosialisasi yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kegiatan ini untuk menginformasikan Peraturan terkait Cukai dan Rokok Ilegal. Harapannya, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) khususnya di Kecamatan Jiwan bisa menyampaikan peraturan ini kepada masyarakat lainnya. Ketika masyarakat sudah mengetahui tentang rokok ilegal, maka bisa menghindarinya”, ujar Suyadi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun saat membuka Sosialisasi Penegakan Hukum Cukai dan Rokok Ilegal di Gedung Serbaguna Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan, Rabu (10/11).

Suyadi juga menjelaskan dalam paparannya mengenai peruntukan DBHCHT, “Peruntukannya jelas, yang pertama 50% untuk kesejahteraan masyarakat, meliputi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. 25% untuk kesehatan dan 25% lagi untuk penegakan hukum, meliputi sosialisasi terkait ketentuan di bidang Cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal”, jelasnya.

Narasumber dari Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, tak lupa menjelaskan tata cara mengientifikasi pita cukai. Dirinya menekankan bahwa cara identifikasi ini perlu diketahui masyarakat, sebab dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, namun juga produsen dan negara.