Pemkab Madiun Peringatkan Para Agen dan Pemilik Pangkalan Elpigi untuk Mematuhi Aturan yang Berlaku

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, Pemkab Madiun melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, bersama Pertamina dan Hismawa Migas melakukan sidak untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.

 

Dalam Aduan SP4N-Lapor, pelapor menyampaikan adanya dugaan penyelewengan dan penjualan elpigi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET) di wilayah Kecamatan Dolopo, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dagangan. Hal ini disampaikan Kabid Perdagangan Hendah Dwi Wijayani, Rabu (6/2024). “Dari hasil sidak memang rata rata pangkalan menjual elpigi 3Kg di atas Rp 16.000, ada yang 17.000, dan 17.500. Mereka beralasan bahwa harga tersebut ditambah ongkos kirim, karena melayani pesan antar elpigi,” ungkap Hendah. Selain itu Ia menjelaskan terkait dugaan truk yang bongkar muat tabung melon pada rumah yang yang tidak ada spanduk resmi. “Sebenarnya itu ada spanduknya namun di pasang di dalam pagar jadi tidak kelihatan dari luar. Tadi sudah kami imbah untuk di pasang di luar,” jelas Hendah.

Pemkab berharap semua agen dan pangkalan tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta menjual elpigi sesuai HET, yang sudah tertulis pada spanduk masing-masing. Adapun toko kelontong kecil boleh menjual elpigi namun menyesuaikan yakni 20% dari kuota pangkalan.