PEMKAB MADIUN SERAHKAN LKPD TA 2020 UNAUDITED KEPADA BPK JATIM DENGAN TEPAT WAKTU

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemkab Madiun, Pemkab Mojokerto, Pemkab Ngawi, dan Pemkab Ponorogo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Senin (29/3). Momen ini dihadiri Pimpinan BPK Perwakilan Jatim dan kelima Kepala Daerah tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan proses penting untuk penertiban pengaturan keuangan di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur. Tak lupa dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada para auditor yang telah memandu dan mengawal keuangan Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang ada. Karenanya, terdapat 23 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang telah 5 kali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, termasuk Kabupaten Madiun. “23 wilayah ini harus dikawal terus agar dapat mempertahankan prestasinya. Sementara untuk yang belum mendapat WTP, kami mohon bisa dipandu sesuai dengan kepatuhan, ketertiban, dan keteraturan regulasi”, ungkapnya.

Senada dengan Gubernur, Pimpinan BPK Jatim meyampaikan terimakasih dan mengapresiasi jajaran kelima Pemerintahan tersebut atas kerja keras dalam menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited  dengan tepat waktu. Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, LKPD diserahkan paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Anggaran. Untuk memperoleh Opini BPK, dirinya menyebutkan 4 kriteria yang harus dipenuhi yakni kesesuaian dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Kami berharap Laporan Keuangan yang diserahkan ini telah sesuai dengan aspek dimaksud”, sambungnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Madiun dan Inspektur Kabupaten Madiun turut mendampimgi Bupati Madiun dalam acara ini. Menurut keterangan Kepala BPKAD Suntoko, bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam memenuhi laporan yang diminta BPK. Langkah ini merupakan perwujudan komitmen Pemkab Madiun dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, Pemerintah Kabupaten Madiun kembali meraih Opini WTP seperti tahun-tahun sebelumnya.