Penilaian Kesesuaian PPPK Mulai Digelar Hari Ini

Penilaian kesesuaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Madiun dilaksanakan di Pendopo Ronggo Djoemeno, 27 sampai 28 November 2022.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Pendidikan dan Pelatihan, Sri Diana Dewi Kusumaningrum, menjelaskan sistem penilaian PPPK formasi guru dilakukan oleh 5 unsur yaitu 3 unsur dari pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior. Kemudian di hari berikutnya penilaian kesesuaian dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.

Sedangkan mekanisme penilaiannya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kinerja Guru (SIM PKG) yang dibuat oleh Kemendikbud Ristek dan diakses melalui akun masing-masing. “Jadi akun dibuatkan personal dan seluruh tim penilai harus memiliki akun pribadi. Kemudian akun-akun tersebut didistribusikan kepada tim penilai pada H-3,” terang Diana.

Mereka yang mengikuti penilaian saat ini adalah pelamar PPPK guru pada kategori P2 yang merupakan guru THK-II dan guru P3, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun. Jumlah pelamar P2 dan P3 sebanyak 196 orang, terdiri 1 dari kategori P2 dan 195 dari kategori P3. Dari jumlah tersebut, 3 orang diantaranya dinyatakan tidak lolos administrasi.