TERAPKAN PPKM, BUPATI MADIUN IKUTI RAKOR VIRTUAL DENGAN GUBERNUR JATIM

Kabupaten Madiun merupakan salah satu diantara 11 Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 11 sampai 25 Januari 2021. Karenanya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan koordinasi terkait PPKM bersama 11 Bupati/Walikota dari 11 daerah secara virtual. Tak terkecuali Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, juga turut menghadiri rapat koordinasi tersebut melalui Ruang Rapat Bupati, Senin (11/1).

Dalam rakor, Gubernur Khofifah mengimbau kepada para Kepala Daerah untuk menyusun kebijakan sesuai Instruksi Gubernur 9 Januari lalu. Dirinya juga menjelaskan tiga pertimbangan yang menjadi dasar penetapan 11 daerah untuk PPKM. Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Surabaya dan Malang Raya sebagai daerah prioritas PPKM. Kedua, daerah yang termasuk zona merah dalam peta BNPB. Ketiga, daerah yang memenuhi keempat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Selang satu hari setelah keluarnya arahan Gubernur Jatim tentang PPKM, Bupati Madiun bergerak cepat dengan menerbitkan Edaran pada 10 Januari. Usai rakor, Bupati mengharap pengertian kepada para pelaku usaha, pemilik warung, seniman, dan masyarakat yang terkena dampak dari penerapan PPKM. “Ini harus dilaksanakan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Saat ini, seluruh masyarakat memerlukan keselamatan dan ini demi keselamatan kita semua”, ungkapnya.

Bupati Ahmad Dawami juga mengingatkan bahwa memakai masker di masa pandemi ini sangat penting. “Ibaratnya, 1 orang yang memakai masker dapat menyelamatkan 10 orang lainnya. Ayo terus pakai masker!”, ujarnya. Perlu diketahui bahwa PPKM ini akan diterapkan dan diawasi secara ketat. “Seluruh elemen termasuk Pemda, TNI, dan Polri akan mensukseskan PPKM untuk menjaga Kabupaten dan Negara kita tercinta”, ujar Bupati.