Tingkatkan Pelayanan Yang Lebih Baik, Pemkab Madiun bersama Pengadilan Agama Teken MoU

Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama (MoU) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun tentang Pelayanan, Integritas Data dan Antisipasi Dampak Perceraian. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, H. Ahmad Zaenal Fanani di Pendopo Muda Graha, Selasa (2/8). Kesepakatan ini guna menyamakan persepsi untuk menciptakan sinergi dan memantapkan hubungan kerjasama dalam meningkatkan fasilitas pelayanan publik.

 

H. Ahmad Zaenal menjelaskan bahwa MoU dibuat untuk meminimalisir dampak perceraian. “Sehingga tidak menimbulkan klaster kemiskinan baru yang mengakibatkan anak putus sekolah dan kehilangan kasih sayang serta perlindungan anak secara maksimal,” ungkapnya.

Dengan adanya MoU diharapkan mampu menekan angka perkawinan dibawah umur. Karena hal tersebut juga merupakan tanggung jawab bersama dan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas sektoral.

 

Sementara itu, H. Ahmad Dawami mengatakan bahwa pihaknya memang ingin mengintervensi masyarakat terkait kesejahteraan dan pendidikan. “Kita harus punya data valid terkait potensi yang menambah kemiskinan, putus sekolah, dan indeks kesehatan masyarakat. Data itu sebagai dasar pedoman untuk melakukan intervensi guna pencegahan perihal tersebut,” jelasnya..

 

Ditambahkan, intervensi ini tidak harus dilakukan secara hukum, namun juga bisa dilakukan dengan pendekatan sosial. “Mungkin dengan perangkat daerah dan tokoh masyarakat, sehingga perceraian tidak terjadi. Meskipun dalam undang-undang sudah diatur, namun hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik,” imbuhnya.