UNTUK JAGA KEBERLANJUTAN AIR TANAH, BUPATI MADIUN SAMBUT BAIK SOSIALISASI PERIZINAN AIR TANAH

Badan Geologi Kementerian ESDM bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Madiun, menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Air Tanah di Pendopo Muda Graha Selasa (29/8). Nampak hadir, Bupati Madiun dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ediar Usman.

Sosialisasi ini juga dihadiri para pelaku dan badan usaha dari Kabupaten Madiun dan wilayah sekitarnya. Pihak panitia menghadirkan dua narasumber, yakni, Ketua Tim Perizinan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, Budi Joko Purnomo dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya BKPM, Benny Marcustiono.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun ingin agar seluruh lapisan masyarakat paham, bahwa semua harus merawat alam. Manakala ada aturan dibuat dan dipakai untuk mengendalikan agar tidak terjadi eksploitasi alam yang berlebihan sehingga anak cucu nantinya tidak kesulitan karena alamnya masih terjaga.

Kalau ternyata banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengurus perizinan pengusahaan air tanah, Bupati Madiun memberi usul agar Badan Geologi Kementerian ESDM membuka counter pelayanan di mall pelayan public di Kabupaten Madiun untuk menyelesaikan masalah perizinan tersebut.

“Monggo (silakan) buka counter pelayanan di MPP kami, dalam waktu 2 bulan saja saya yakin akan ada perubahan kearah baik. Coba kalau ada permasalahan, dan tanyanya langsung ke petugas air tanah dari pusat pasti beda penjelasannya. Ini saya bicara di Kabupaten Madiun, pengusaha juga harus sadar pengaturan (air tanah) ini bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, tapi untuk kebaikan,” jelas Bupati.

Kalau penggunaan air tanah tidak diatur, Bupati Madiun menyakini penurunan permukaan air tanah akan terus terjadi, dan ini bahaya akibat ekspolitasi air secara besar-besaran, dan pertanianpun akan terkena dampaknya.
Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM menjelaskan, jika kegiatan penggunaan air tanah dan kebutuhan usaha diwajibkan memiliki ijin. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 19 tahun 2019 tentang sumber daya air. Pengaturan penggunaan air tanah dimaksud untuk menjaga keberlanjutan air tanah, seperti untuk menjaga ketersediaan air tanah, pemenuhan hak -hak rakyat, untuk kebutuhan pokok dan untuk kegiatan lainnya seperti pertanian. Dalam sosialisasi ini juga dilakukan sesi tanya jawab.