Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Madiun Bentuk Satgas


Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat. Hal ini menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya.

Hingga saat ini, masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok, salah satunya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di Kabupaten Madiun, saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Untuk mengimplementasikan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kesehatan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Sebelum melaksanakan tugasnya, para Satgas mendapat prmbekalan selama dua hari di RM Orient Tarzan Saradan, Selasa (8/11/ 2022). Dr. Anies Djaka Karyawan selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, menjelaskan banyak terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau.“Ini sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar,” kata Anies. Dirinya berharap dengan adanya penetapan KTR, masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok, lingkungan merasa nyaman, dan mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan.
Adapun tempat yang ditetapkan sebagai KTR antara lain, Sarana Kesehatan, tempat proses Belajar Mengajar, tempat Kegiatan Anak, tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, Tempat Olah Raga dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Untuk menambah bekal pengetahuan tentang Kawasan Tanpa Rokok bagi anggota Satgas, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, dr. Kurnia Dwi Artanti.