Pengamanan Ketat, 440 Tenaga Terlibat dalam Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Madiun

Sebanyak 440 tenaga harian lepas telah dilibatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun untuk melaksanakan proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu Serentak 2024, Senin (15/1/2023). Kegiatan ini merupakan tahap awal sebelum surat suara didistribusikan ke 2253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Madiun.

 

 

Sebelum memasuki ruangan sortir dan pelipatan surat suara di belakang Gedung Korpri Kabupaten Madiun, ratusan tenaga ini menjalani pemeriksaan ketat oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan melibatkan barang bawaan dan larangan membawa handphone, korek api, serta tas ke dalam ruangan.

 

 

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi, menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan sejak awal untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara oleh oknum tak bertanggung jawab. “Surat suara rawan disalahgunakan, itulah mengapa kami intensifkan pengawasan sejak awal,” ujarnya.

 

 

Proses sortir dan pelipatan surat suara, yang melibatkan sekitar 440 tenaga harian lepas, akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 30 Januari 2024. Rencananya, ratusan tenaga ini akan melipat sebanyak 2.253.000 surat suara, dengan fokus awal pada surat suara anggota DPRD Kabupaten Madiun.

 

Ali Nur Wahyudi juga menjelaskan bahwa tenaga harian lepas yang direkrut sebanyak 440 orang dibagi menjadi 22 kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 20 orang. Proses sortir pertama kali difokuskan pada surat suara anggota DPRD Kabupaten Madiun, selanjutnya berlanjut ke surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI, DPD RI, hingga surat suara presiden, dengan total sekitar 29 juta surat suara.

 

 

Dalam tanggapannya, salah satu pekerja, Dwi Wijayanti, menyatakan kebahagiannya karena mendapatkan penghasilan tambahan selama 15 hari ke depan. “Saya senang bisa ikut serta dalam kegiatan sortir dan pelipatan surat suara kali ini,” ujarnya.

 

 

KPU Kabupaten Madiun menargetkan pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 30 Januari 2024. Honor pelipatan surat suara DPR RI, DPRD Kabupaten Madiun, dan DPD RI dihargai sebesar Rp. 250 per surat suara, sedangkan untuk surat suara presiden dihargai Rp. 200 per surat suara.