WAKIL BUPATI MADIUN HADIRI PERTEMUAN TAHUNAN PELAKU INDUSTRI JASA KEUANGAN (PTIJK) TAHUN 2020 DAN SERAH TERIMA JABATAN KEPALA OJK REGIONAL 4 JAWA TIMUR


Gubernur Jatim Khofifah dan Pimpinan Daerah Bupati/Wakilota se-Jawa Timur menghadiri acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2020 dan Serah Terima Jabatan Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur yang bertempat di Ballroom Hotel Sheraton Surabaya, Selasa (28/1/2020).

Untuk selalu bisa melindungi masyarakat Jawa Timur dari bahaya investasi dan fintech ilegal, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mempraktekkan 3M (mengatur, mengawal dan melindungi). Menurut Gubernur Jatim, pendampingan kepada masyarakat oleh OJK, secara tidak langsung juga memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. “Karena dengan semakin berkembangnya teknologi, fintech yang sudah bisa diakses dimana saja. Padahal tidak semua orang mengetahui keabsahan legalitas dari penyedia fintech tersebut,” ungkapnya. “Dengan punya tugas 3M itu pula maka saya harapkan semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK,” tambahnya.

Dirinya berharap semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK, karena setidaknya, dikatakan Khofifah, meski sudah lebih 100 fintech dan investasi illegal yang izinnya sudah dicabut oleh OJK. Akan tetapi, pendampingan kepada masyarakat harus tetap dilakukan agar jangan sampai terjerat fintech dan investasi ilegal lagi. “Jadi meskipun sudah lebih 100 fintech dan investasi ilegal yang izinnya sudah dicabut oleh OJK, saya berharap agar OJK selalu memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tindakan maupun pemahaman pada industri jasa keuangan sehingga tidak ada masyarakat yang sampai terjerat fintech dan investasi ilegal,” tutupnya (har-don_foto:har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − eight =