BUPATI MADIUN JELASKAN 4 RAPERDA NON APBD TA 2020
Kamis (5/11) DPRD Kabupaten Madiun kembali menggelar sidang paripurna membahas 4 Raperda non APBD TA 2020 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Madiun terkait 4 Raperda tersebut. Adapun 4 Raperda, 1. Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. 2. Raperda Penyertaan Modal Kepada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun. 3 Raperda Pencabutan atas Perda No. 2 tahun 2009 tentang Politeknik di Kabupaten Madiun. 4 Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 tahun 2012 tetang Pengelolaan Sampah. Bupati Madiun menjelaskan satu persatu dari 4 Rancangan Produk hukum daerah tersebut. Seperti Raperda penyelenggaraan penyediaan air bersih, menurutnya, setelah diberlakukannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, maka Pemda mempunyai tanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok guna memenuhi kebutuhan yang sehat, bersih dan…